Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5448);
:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi, yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
- Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis serta berperan dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
- Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana Transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana Transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.
- Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab Kecelakaan Transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif agar tidak terjadi Kecelakaan Transportasi dengan penyebab yang sama.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi.
BAB II . . .
SK No 124635 A

INDONESIA
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) KNKT merupakan lembaga nonstruktural. (2) KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 3
KNKT mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain; b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi; c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi; d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi; f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; dan g. penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.
BAB III . . .
SK No 124636 A
