HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI ANGGOTA KOMITE
Pasal 1
Kepada Anggota Komite Nasional Keselamatan
Transportasi dan Investigator diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya.
Pasal 2
Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi terdiri
dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Sub Komite Investigasi
Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Sub Komite Investigasi
Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite Investigasi
Kecelakaan Penerbangan, dan Ketua Sub Komite
Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 3
Investigator terdiri dari Investigator Keselamatan
Perkeretaapian, Investigator Keselamatan Pelayaran,
Investigator Keselamatan Penerbangan, dan Investigator
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
www.peraturan.go.id
2016, No.231
Pasal 4
(1) Hak keuangan bagi Anggota Komite Nasional
Keselamatan Transportasi dan Investigator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap
bulan.
(2) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima
juta rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp32.200.000,00 (tiga puluh
dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Ketua Sub Komite sebesar Rp29.050.000,00 (dua
puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah); dan
- Investigator sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas
juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 5
Bagi Investigator yang berasal dari Pegawai Negeri
diberikan hak keuangan sebesar selisih antara hak
keuangan yang diterima sebagai Investigator dengan gaji
dan tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 6
(1) Hak keuangan untuk Anggota Komite Nasional
Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak dilantik, dan
dibayarkan mulai bulan September 2015.
(2) Hak keuangan untuk Investigator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak
dilantik, dan dibayarkan mulai bulan berikutnya.
Pasal 7
(1) Fasilitas lainnya bagi Anggota Komite Nasional
Keselamatan Transportasi dan Investigator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam
bentuk biaya perjalanan dinas.
www.peraturan.go.id
2016, No.231 -4-
(2) Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Komite Nasional
Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan
dinas pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Biaya perjalanan dinas bagi Investigator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya
perjalan dinas pejabat eselon III atau jabatan
administrator di Kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang Perhubungan.
(4) Pelaksanaan ketentuan pemberian fasilitas biaya
perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.231
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite
Nasional Keselamatan Transportasi dan dalam rangka
meningkatkan kinerja, mutu, prestasi, pengabdian dan
semangat kerja bagi Anggota Komite Nasional
Keselamatan Transportasi dan Investigator, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4722);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2016, No.231 -2-
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9);
