PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI ANGGOTA KOMITE
Pasal 2
Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi terdiri
dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Sub Komite Investigasi
Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Sub Komite Investigasi
Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite Investigasi
Kecelakaan Penerbangan, dan Ketua Sub Komite
Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
