PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI ANGGOTA KOMITE
Pasal 3
Investigator terdiri dari Investigator Keselamatan
Perkeretaapian, Investigator Keselamatan Pelayaran,
Investigator Keselamatan Penerbangan, dan Investigator
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
www.peraturan.go.id
2016, No.231
