PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI ANGGOTA KOMITE
Pasal 4
(1) Hak keuangan bagi Anggota Komite Nasional
Keselamatan Transportasi dan Investigator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap
bulan.
(2) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima
juta rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp32.200.000,00 (tiga puluh
dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Ketua Sub Komite sebesar Rp29.050.000,00 (dua
puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah); dan
- Investigator sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas
juta lima ratus ribu rupiah).
