PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI ANGGOTA KOMITE
Pasal 5
Bagi Investigator yang berasal dari Pegawai Negeri
diberikan hak keuangan sebesar selisih antara hak
keuangan yang diterima sebagai Investigator dengan gaji
dan tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
