PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI ANGGOTA KOMITE
Pasal 6
(1) Hak keuangan untuk Anggota Komite Nasional
Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak dilantik, dan
dibayarkan mulai bulan September 2015.
(2) Hak keuangan untuk Investigator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak
dilantik, dan dibayarkan mulai bulan berikutnya.
