Pasal 7
(1) Fasilitas lainnya bagi Anggota Komite Nasional
Keselamatan Transportasi dan Investigator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam
bentuk biaya perjalanan dinas.
www.peraturan.go.id
2016, No.231 -4-
(2) Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Komite Nasional
Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan
dinas pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Biaya perjalanan dinas bagi Investigator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya
perjalan dinas pejabat eselon III atau jabatan
administrator di Kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang Perhubungan.
(4) Pelaksanaan ketentuan pemberian fasilitas biaya
perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
