PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI ANGGOTA KOMITE
Pasal 1
Kepada Anggota Komite Nasional Keselamatan
Transportasi dan Investigator diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya.
Kepada Anggota Komite Nasional Keselamatan
Transportasi dan Investigator diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya.