PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 12
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Sekretariat KNKT terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
