PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 25
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden atau Menteri berdasarkan arahan Presiden.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang berhalangan mengucapkan sumpah dan janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah dan janji oleh Menteri.
Bagian . . .
