PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022
Pasal 24
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.
