Pasal 33
BAB 6 — PENDANAAN DAN HAK KEUANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB VII
Pasal 32
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT, serta investigator tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator, sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
Pasal 33
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
SK No 124645 A
