KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 1
Menteri Negara Koordinator yang selanjutnya disingkat Menko adalah pembantu Presiden yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Menko mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyiapan
dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Pasal 3
Menko terdiri dari :
Menko Bidang Politik dan Keamanan disingkat Menko Polkam;
Menko Bidang Perekonomian disingkat Menko Perekonomian;
Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat disingkat Menko Kesra.
Bagian Kedua
Menko Polkam
Pasal 4
Menko Polkam mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan
penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang politik dan keamanan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menko Polkam menyelenggarakan
fungsi :
PRESIDEN
pengkoordinasian …
pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk pemecahan
permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan
pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di
bidang politik dan keamanan;
pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menko Polkam mempunyai
kewenangan :
- penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga
Pemerintah di bidangnya;
perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya;
penyusunan rencana makro untuk menyinkronkan rencana dan program lembaga Pemerintah di
bidangnya;
- penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang
dari Presiden di bidangnya;
- penetapan putusan hasil koordinasi.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan
Pasal 6, Menko Polkam mengkoordinasikan :
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pertahanan;
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
Jaksa Agung;
Kepala Badan Intelijen Negara;
PRESIDEN
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala …
Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
Bagian Ketiga
Menko Perekonomian
Pasal 8
Menko Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan
menyinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menko Perekonomian
menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan
permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan
pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di
bidang perekonomian;
pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Pasal 10
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menko Perekonomian
mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga
Pemerintah di bidangnya;
PRESIDEN
perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya;
penyusunan rencana makro untuk menyinkronkan rencana dan program lembaga Pemerintah di
bidangnya;
penandatanganan …
penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang
dari Presiden di bidangnya;
- penetapan putusan hasil koordinasi.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan
Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan :
Menteri Keuangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
Bagian Keempat
Menko Kesra
Pasal 12
Menko Kesra mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan
PRESIDEN
penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang kesejahteraan rakyat.
Pasal 13 …
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menko Kesra menyelenggarakan
fungsi :
- pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan
kemiskinan, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan
pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di
bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Pasal 14
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menko Kesra mempunyai
kewenangan :
- penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga
Pemerintah di bidangnya;
perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya;
penyusunan rencana makro untuk menyinkronkan rencana dan program lembaga Pemerintah di
bidangnya;
- penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang
dari Presiden di bidangnya;
- penetapan putusan hasil koordinasi.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13,
PRESIDEN
dan Pasal 14, Menko Kesra mengkoordinasikan :
Menteri Kesehatan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Sosial;
Menteri Agama;
Menteri …
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata;
Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
Bagian Pertama
Umum
Pasal 16
Menko dibantu oleh :
Sekretariat Menko disingkat Setmenko;
Deputi Menko;
Staf Ahli Menko.
Bagian Kedua
Setmenko
Pasal 17
Setmenko dipimpin oleh Sekretaris Menko, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.
Pasal 18
Setmenko mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan
PRESIDEN
pemberian dukungan administrasi Kantor Menko.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Setmenko menyelenggarakan fungsi
:
koordinasi kegiatan Kantor Menko;
penyelenggaraan …
penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Kantor Menko;
- penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kantor Menteri Negara,
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 20
(1) Setmenko terdiri dari 2 (dua) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketiga
Deputi Menko
Pasal 21
Deputi Menko dipimpin oleh Deputi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.
Pasal 22
Deputi Menko mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Menko menyelenggarakan
fungsi :
PRESIDEN
penyiapan dan perumusan kebijakan Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kantor Menteri Negara, Departemen,
Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 24 …
Pasal 24
(1) Jumlah Deputi Menko ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten
Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan
masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko dikoordinasikan oleh Setmenko.
Bagian Keempat
Staf Ahli Menko
Pasal 25
(1) Menko dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Staf Ahli Menko.
(2) Staf Ahli Menko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.
(3) Staf Ahli Menko mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai
dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Menko dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf
Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Setmenko.
Bagian Kelima
Lain-lain
Pasal 26
PRESIDEN
Di lingkungan unit organisasi Kantor Menko dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
Pasal 27
Jumlah unit organisasi di lingkungan Kantor Menko disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban
kerja.
Pasal 28 …
Pasal 28
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Kantor Menko ditetapkan
oleh Presiden atas usul Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah pada masing-masing Kantor Menko
ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 29
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Menko ditetapkan oleh Menko
yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Menko menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat penyimpangan dalam
pelaksanaannya.
(4) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), berakibat pada
pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian.
TATA KERJA
PRESIDEN
Pasal 30
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan melalui :
rapat koordinasi Menko atau rapat koordinasi gabungan antar-Menko;
rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menko sesuai dengan kebutuhan;
forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- konsultasi langsung dengan para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(2) Pelaksanaan …
(2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 31
(1) Hasil pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilaporkan kepada Presiden.
(2) Menko menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri
dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pasal 32
Apabila dipandang perlu, Menko dapat meminta Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Menko.
Pasal 33
(1) Sekretaris Menko dan Deputi Menko adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Staf Ahli Menko adalah jabatan Eselon Ib.
(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan Eselon IIa.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan Eselon IVa.
Pasal 34
PRESIDEN
(1) Sekretaris Menko, Deputi Menko, dan Staf Ahli Menko diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Menko.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Kantor Menko diangkat dan diberhentikan oleh Menko
yang bersangkutan.
Pasal 35
Pejabat Eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan
jabatan Eselon Ia.
BAB V …
Pasal 36
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, persandian,
dan lain-lain Kantor Menko diselenggarakan oleh Kantor Menko yang bersangkutan.
Pasal 37
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kantor Menko dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 38
(1) Semua Keputusan Menko tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menko sepanjang tidak
bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian dan/atau penyusunan Organisasi dan Tata Kerja pada Menko Polkam dan Menko
Kesra dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini.
Pasal 39
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
Koordinator sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35
Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40 …
Pasal 40
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Gotong Royong dan untuk
lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di antara para Menteri Negara
dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menangani bidang tertentu
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara agar berjalan lancar, berdaya
guna, berhasil guna, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
