KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 9
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menko Perekonomian
menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan
permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan
pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di
bidang perekonomian;
pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
