KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Kantor Menko ditetapkan
oleh Presiden atas usul Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah pada masing-masing Kantor Menko
ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
