KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 14
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menko Kesra mempunyai
kewenangan :
- penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga
Pemerintah di bidangnya;
perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya;
penyusunan rencana makro untuk menyinkronkan rencana dan program lembaga Pemerintah di
bidangnya;
- penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang
dari Presiden di bidangnya;
- penetapan putusan hasil koordinasi.
