KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 15
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13,
PRESIDEN
dan Pasal 14, Menko Kesra mengkoordinasikan :
Menteri Kesehatan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Sosial;
Menteri Agama;
Menteri …
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata;
Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
Bagian Pertama
Umum
