KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jumlah Deputi Menko ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten
Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan
masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko dikoordinasikan oleh Setmenko.
Bagian Keempat
Staf Ahli Menko
