KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Menko menyelenggarakan
fungsi :
PRESIDEN
penyiapan dan perumusan kebijakan Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kantor Menteri Negara, Departemen,
Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
