KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Menko mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Menko mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.