KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Menko dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Staf Ahli Menko.
(2) Staf Ahli Menko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.
(3) Staf Ahli Menko mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai
dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Menko dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf
Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Setmenko.
Bagian Kelima
Lain-lain
