KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 34
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PRESIDEN
(1) Sekretaris Menko, Deputi Menko, dan Staf Ahli Menko diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Menko.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Kantor Menko diangkat dan diberhentikan oleh Menko
yang bersangkutan.
