KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 33
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Menko dan Deputi Menko adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Staf Ahli Menko adalah jabatan Eselon Ib.
(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan Eselon IIa.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan Eselon IVa.
