KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 32
Apabila dipandang perlu, Menko dapat meminta Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Menko.
