KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 31
(1) Hasil pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilaporkan kepada Presiden.
(2) Menko menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri
dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
