KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 30
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan melalui :
rapat koordinasi Menko atau rapat koordinasi gabungan antar-Menko;
rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menko sesuai dengan kebutuhan;
forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- konsultasi langsung dengan para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(2) Pelaksanaan …
(2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
