KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 35
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat Eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan
jabatan Eselon Ia.
