UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 1
Menteri Negara Koordinator terdiri dari :
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Pertama
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Pasal 2
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan terdiri dari :
Sekretariat Menteri Negara Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional;
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Komunikasi;
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Lingkungan Hidup;
Staf Ahli Bidang Perekonomian;
Staf Ahli Bidang Politik Geografi;
Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional;
Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Alam.
PRESIDEN
Pasal 3 …
Pasal 3
(1) Sekretariat Menteri Negara Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri.
(3) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
perumusan kebijakan di bidang politik luar negeri.
(4) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
perumusan kebijakan di bidang pertahanan negara.
(5) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
perumusan kebijakan di bidang keamanan nasional.
(6) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perumusan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(7) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa.
(8) Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
perumusan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi.
(9) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah ideologi dan konstitusi.
(10) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan lingkungan hidup.
(11) Staf Ahli Bidang Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
perkonomian.
(12) Staf Ahli Bidang Politik Geografi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik
geografi.
(13) Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah kewaspadaan nasional.
(14) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah kesejahteraan rakyat.
(15) Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah kependudukan dan sumber daya alam.
PRESIDEN
Bagian …
Bagian Kedua
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian
Pasal 4
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari :
Sekretariat Menteri Negara Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan;
Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur;
Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Peningkatan Produktivitas Petani
Nelayan;
- Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan
Menengah;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta;
Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia;
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian;
Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata;
Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan Masyarakat Pengungsi.
Pasal 5
(1) Sekretariat Menteri Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas
serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang makro ekonomi, keuangan, dan
restrukturisasi perbankan.
(3) Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang desentralisasi fiskal
dan ekonomi, pengembangan infrastruktur.
(4) Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Peningkatan Produktivitas Petani
PRESIDEN
Nelayan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan
sumber daya alam dan peningkatan produktivitas petani nelayan.
(5) Deputi …
(5) Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan
Menengah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang
perindustrian, perdagangan, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
(6) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan kerjasama ekonomi
internasional.
(7) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan investasi, dan
kemitraan publik dan swasta.
(8) Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ketenagakerjaan dan sumber daya manusia.
(9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah hukum dan kelembagaan perekonomian.
(10) Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah keserasian lingkungan hidup, budaya, dan pariwisata.
(11) Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(12) Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pengembangan inovasi teknologi.
(13) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan Masyarakat Pengungsi
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan ekonomi daerah
tertinggal dan masyarakat pengungsi.
Bagian Ketiga
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Pasal 6
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
Sekretariat Menteri Negara Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial;
Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup;
PRESIDEN
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan;
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara;
Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata;
Deputi …
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kerakyatan;
Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan;
Staf Ahli Bidang Peranserta Masyarakat;
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tepat Guna.
Pasal 7
(1) Sekretariat Menteri Negara Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial.
(3) Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perumusan kebijakan di bidang kesehatan dan lingkungan hidup.
(4) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan.
(5) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan aparatur negara.
(6) Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perumusan kebijakan di bidang agama, budaya, dan pariwisata.
(7) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perumusan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan.
(8) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah hubungan antar lembaga.
(9) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum.
(10) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial
budaya.
(11) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kerakyatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
PRESIDEN
ekonomi kerakyatan.
(12) Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah masalah kemasyarakatan.
(13) Staf …
(13) Staf Ahli Bidang Peranserta Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah peranserta masyarakat.
(14) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna.
Pasal 8
Perubahan atas unit organisasi dan atau tugas Eselon I sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Presiden ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara
kepada Presiden, berdasarkan usul dari Menteri Negara Koordinator yang bersangkutan.
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang
Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2001
INDONESIA,
PRESIDEN
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri
Negara Koordinator dan untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan secara
berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;
