Pasal 2
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan terdiri dari :
Sekretariat Menteri Negara Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional;
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Komunikasi;
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Lingkungan Hidup;
Staf Ahli Bidang Perekonomian;
Staf Ahli Bidang Politik Geografi;
Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional;
Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Alam.
PRESIDEN
