KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 1
BAB 1 — SUSUNAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Menteri Negara Koordinator terdiri dari :
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Pertama
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
