Pasal 7
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Menteri Negara Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial.
(3) Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perumusan kebijakan di bidang kesehatan dan lingkungan hidup.
(4) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan.
(5) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan aparatur negara.
(6) Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perumusan kebijakan di bidang agama, budaya, dan pariwisata.
(7) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perumusan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan.
(8) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah hubungan antar lembaga.
(9) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum.
(10) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial
budaya.
(11) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kerakyatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
PRESIDEN
ekonomi kerakyatan.
(12) Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah masalah kemasyarakatan.
(13) Staf …
(13) Staf Ahli Bidang Peranserta Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah peranserta masyarakat.
(14) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna.
