KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 6
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
Sekretariat Menteri Negara Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial;
Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup;
PRESIDEN
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan;
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara;
Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata;
Deputi …
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kerakyatan;
Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan;
Staf Ahli Bidang Peranserta Masyarakat;
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tepat Guna.
