Pasal 4
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari :
Sekretariat Menteri Negara Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan;
Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur;
Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Peningkatan Produktivitas Petani
Nelayan;
- Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan
Menengah;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta;
Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia;
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian;
Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata;
Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan Masyarakat Pengungsi.
