KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang
Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
