PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 174 TAHUN 2000 TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA KOORDINATOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 174 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri
Negara Koordinator;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri
Negara Koordinator, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Menteri Negara Koordinator;
MEMUTUSKAN : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 174 TAHUN 2000
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI
NEGARA KOORDINATOR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun
2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara
Koordinator diubah, sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan
Keamanan terdiri dari :
Menteri;
Sekretaris Menteri;
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional;
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Deputi Bidang Koordinasi Masalah Sosial;
Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Komunikasi;
Staf …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Staf Ahli Bidang Perekonomian;
Staf Ahli Bidang Politik Geografi;
Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional;
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup;
Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Alam."
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Sekretaris Menteri Negara Koordinator mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan
tugas dan administrasi Menteri Negara Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan
kebijakan di bidang politik dalam negeri.
(3) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di
bidang politik luar negeri.
(4) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di
bidang pertahanan negara.
(5) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan
kebijakan di bidang keamanan nasional.
(6) Deputi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan
kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(7) Deputi Bidang Koordinasi Masalah Sosial mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di
bidang masalah sosial.
(8) Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Komunikasi
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan
kebijakan di bidang informasi dan komunikasi.
(9) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah ideologi dan
konstitusi.
(10) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(11) Staf Ahli Bidang Perekonomian mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah perekonomian.
(12) Staf Ahli Bidang Politik Geografi mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah politik geografi.
(13) Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah kewaspadaan
nasional.
(14) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan hidup.
(15) Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Alam
mempunyai tugas memberikan telaahan engenai masalah
kependudukan dan sumber daya alam."
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 174 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri
Negara Koordinator;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri
Negara Koordinator, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Menteri Negara Koordinator;
