PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 162 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN,
TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN
ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 170 TAHUN 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun
2000;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri
Negara Koordinator, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 170 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 162 TAHUN 2000
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI
NEGARA KOORDINATOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 170 TAHUN 2000.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun
2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 2000
diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 20
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 20
(1) Jumlah Deputi Menko sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
Deputi.
(2) Dalam …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 (tiga)
Bidang, dan masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2
(dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi
Menko dikoordinasikan oleh Setmenko."
- Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 21
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 21
(1) Menko dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
Staf Ahli Menko.
(2) Staf Ahli Menko berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menko.
(3) Staf Ahli Menko mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Menko dapat menunjuk
seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf Ahli yang
dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh
Sekretariat Menko."
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun
2000;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri
Negara Koordinator, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 170 Tahun 2000;
