KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Keputusan Menko tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menko sepanjang tidak
bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian dan/atau penyusunan Organisasi dan Tata Kerja pada Menko Polkam dan Menko
Kesra dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini.
