Pasal 11
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan
Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan :
Menteri Keuangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
Bagian Keempat
Menko Kesra
