KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menko Polkam menyelenggarakan
fungsi :
PRESIDEN
pengkoordinasian …
pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk pemecahan
permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan
pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di
bidang politik dan keamanan;
pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
