PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN
ORGANISASI
DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
KOORDINATOR.
Pasal I…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan:
- Menteri Keuangan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
- Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi;
- Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
- Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu."
Pasal II…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;
