KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 7
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan
Pasal 6, Menko Polkam mengkoordinasikan :
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pertahanan;
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
Jaksa Agung;
Kepala Badan Intelijen Negara;
PRESIDEN
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala …
Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
Bagian Ketiga
Menko Perekonomian
