PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “interkonektivitas” adalah kemampuan untuk terhubung satu sama lain sehingga bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Termasuk dalam pengertian interkonektivitas adalah mencakup kemampuan interoperabilitas.
Yang dimaksud dengan ”kompatibilitas” adalah kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d . . .
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Yang dimaksud dengan “kejelasan tentang kondisi kebaruan” adalah terdapat informasi yang menjelaskan bahwa Perangkat Keras tersebut merupakan barang baru, diperbaharui kembali (refurbished), atau barang bekas.
Huruf g Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1) Huruf a Pendaftaran dapat dilakukan oleh penjual atau penyedia (vendor), distributor, atau pengguna.
Huruf b Yang dimaksud dengan “terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya” adalah Penyelenggara Sistem Elektronik menjamin Perangkat Lunak tidak berisi instruksi lain daripada yang semestinya atau instruksi tersembunyi yang bersifat melawan hukum (malicious code). Contohnya instruksi time bomb, program virus, trojan, worm, dan backdoor. Pengamanan ini dapat dilakukan dengan memeriksa kode sumber.
Huruf c Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 8 . . .DISTRIBUSI II
Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kode sumber” adalah suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pihak ketiga terpercaya penyimpan kode sumber (source code escrow)” adalah profesi atau pihak independen yang berkompeten menyelenggarakan jasa penyimpanan kode sumber program Komputer atau Perangkat Lunak untuk kepentingan dapat diakses, diperoleh, atau diserahkan kode sumber oleh penyedia kepada pihak pengguna.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tenaga ahli” adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang Sistem Elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Sistem Elektronik yang bersifat strategis” adalah Sistem Elektronik yang dapat berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara.
Contoh: Sistem Elektronik pada sektor kesehatan, perbankan, keuangan, transportasi, perdagangan, telekomunikasi, atau energi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “perjanjian tingkat layanan (service level agreement)” adalah pernyataan mengenai tingkatan mutu layanan suatu Sistem Elektronik.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan “menerapkan manajemen risiko” adalah melakukan analisis risiko dan merumuskan langkah mitigasi dan penanggulangan untuk mengatasi ancaman, gangguan, dan hambatan terhadap Sistem Elektronik yang dikelolanya.
Pasal 14
Ayat (1) Yang dimaksud dengan ’’kebijakan tata kelola” antara lain, termasuk kebijakan mengenai kegiatan membangun struktur organisasi, proses bisnis (business process), manajemen kinerja, dan menyediakan personel pendukung pengoperasian Sistem Elektronik untuk memastikan Sistem Elektronik dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16 . . .
Pasal 16
Ayat (1) Tata kelola Sistem Elektronik yang baik (IT Governance) mencakup proses perencanaan, pengimplementasian, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendokumentasian.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “rencana keberlangsungan kegiatan (business continuity plan)” adalah suatu rangkaian proses yang dilakukan untuk memastikan terus berlangsungnya kegiatan dalam kondisi mendapatkan gangguan atau bencana.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pusat data (data center)” adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
Yang dimaksud dengan “pusat pemulihan bencana (disaster recovery center)” adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1) Mekanisme rekam jejak audit (audit trail) meliputi antara lain:
memelihara log transaksi sesuai kebijakan retensi data penyelenggara, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
memberikan notifikasi kepada konsumen apabila suatu transaksi telah berhasil dilakukan;
memastikan . . .
- memastikan tersedianya fungsi jejak audit untuk dapat mendeteksi usaha dan/atau terjadinya penyusupan yang harus di-review atau dievaluasi secara berkala; dan
- dalam hal sistem pemrosesan dan jejak audit merupakan tanggung jawab pihak ketiga, maka proses jejak audit tersebut harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pemeriksaan lainnya” antara lain pemeriksaan untuk keperluan mitigasi atau penanganan tanggap darurat (incident response).
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”gangguan” adalah setiap tindakan yang bersifat destruktif atau berdampak serius terhadap Sistem Elektronik sehingga Sistem Elektronik tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Yang dimaksud dengan ”kegagalan” adalah terhentinya sebagian atau seluruh fungsi Sistem Elektronik yang bersifat esensial sehingga Sistem Elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Yang dimaksud dengan ”kerugian” adalah dampak atas kerusakan Sistem Elektronik yang mempunyai akibat hukum bagi pengguna, penyelenggara, dan pihak ketiga lainnya baik materil maupun immateril.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”sistem pencegahan dan penanggulangan” antara lain antivirus, anti spamming, firewall, intrusion detection, prevention system, dan/atau pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 21 . . .
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan” adalah surat berharga atau surat yang berharga dalam bentuk elektronik.
Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus unik” adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau pencatatan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan satu- satunya yang merepresentasikan satu nilai tertentu.
Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus menjelaskan penguasaan” adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut harus menjelaskan sifat penguasaan yang direpresentasikan dengan sistem kontrol atau sistem pencatatan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus menjelaskan kepemilikan” adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut harus menjelaskan sifat kepemilikan yang direpresentasikan oleh adanya sarana kontrol teknologi yang menjamin hanya ada satu salinan yang sah (single authoritative copy) dan tidak berubah.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan “interoperabilitas” adalah kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu.
Yang dimaksud dengan ”kompatibilitas” adalah kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya.
Pasal 24
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2) Contoh edukasi yang dapat disampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik adalah:
- menyampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik akan pentingnya menjaga keamanan Personal Identification Number (PIN)/password misalnya:
- merahasiakan dan tidak memberitahukan PIN/password kepada siapapun termasuk kepada petugas penyelenggara;
- melakukan perubahan PIN/password secara berkala;
- menggunakan PIN/password yang tidak mudah ditebak (penggunaan identitas pribadi seperti tanggal lahir);
- tidak mencatat PIN/password; dan
- PIN untuk satu produk hendaknya berbeda dari PIN produk lainnya.
- menyampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai berbagai modus kejahatan Transaksi Elektronik; dan
- menyampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai prosedur dan tata cara pengajuan klaim.
Pasal 25
Kewajiban menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 26
Ayat (1) Penyediaan fitur dimaksudkan untuk melindungi hak atau kepentingan Pengguna Sistem Elektronik.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31 . . .
Pasal 31
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Standar dan/atau persyaratan teknis Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik memuat antara lain ketentuan mengenai pendaftaran, persyaratan audit, dan tata cara uji coba.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan bentuk “visual” adalah tampilan yang dapat dilihat atau dibaca, antara lain tampilan grafis suatu website.
Huruf b Yang dimaksud dengan bentuk “audio” adalah segala sesuatu yang dapat didengar, antara lain layanan telemarketing.
Huruf c Contoh bentuk data elektronik adalah electronic data capture (EDC), radio frequency identification (RFI), dan barcode recognition.
Electronic data capture (EDC) adalah Agen Elektronik untuk dan atas nama Penyelenggara Sistem Elektronik yang bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. EDC dapat digunakan secara mandiri oleh lembaga keuangan bank dan/atau bersama-sama dengan lembaga keuangan atau nonkeuangan lainnya.
Dalam . . .
Dalam hal Transaksi Elektronik dilakukan dengan menggunakan kartu Bank X pada EDC milik Bank Y, maka Bank Y akan meneruskan transaksi tersebut kepada Bank X, melalui penyelenggara jaringan tersebut.
Huruf d Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1) Huruf a Informasi tentang identitas penyelenggara Agen Elektronik paling sedikit memuat logo atau nama yang menunjukkan identitas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “perlakuan yang sama” antara lain pemberlakuan tarif, fasilitas, persyaratan, dan prosedur yang sama.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 37 . . .
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “kerahasiaan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang kerahasiaan (confidentiality) atas informasi dan komunikasi secara elektronik.
Huruf b Yang dimaksud dengan “integritas” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang keutuhan (integrity) atas informasi elektronik.
Huruf c Yang dimaksud dengan “ketersediaan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang ketersediaan (availability) atas informasi elektronik.
Huruf d Yang dimaksud dengan “keautentikan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang keautentikan (authentication) yang mencakup keaslian (originalitas) atas isi suatu informasi elektronik.
Huruf e Yang dimaksud dengan “otorisasi” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang otorisasi (authorization) berdasarkan lingkup tugas dan fungsi pada suatu organisasi dan manajemen.
Huruf f Yang dimaksud dengan “kenirsangkalan” adalah sesuai dengan konsep hukum tentang nirsangkal (nonrepudiation).
Pasal 39 . . .
Pasal 39
Ayat (1) Huruf a Dalam melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik, perlu memperhatikan antara lain:
- kebijakan dan prosedur tertulis untuk memastikan kemampuan untuk menguji keautentikan identitas dan memeriksa kewenangan Pengguna Sistem Elektronik;
- metode untuk menguji keautentikan; dan
- kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi (two factor authentication) adalah “what you know” (PIN/password), “what you have” (kartu magnetis dengan chip, token, digital signature), “what you are” atau “biometrik” (retina dan sidik jari).
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Perlindungan terhadap kerahasiaan Data Pribadi Pengguna Sistem Elektronik juga harus dipenuhi dalam hal penyelenggara menggunakan jasa pihak lain (outsourcing).
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Prosedur penanganan tersebut juga harus dipenuhi dalam hal penyelenggara menggunakan jasa pihak lain (outsourcing).
Ayat (2) Dalam menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin transaksi tidak dapat diingkari oleh Pengguna Sistem Elektronik harus memperhatikan:
sistem Transaksi Elektronik telah dirancang untuk mengurangi kemungkinan dilakukannya transaksi secara tidak sengaja (unintended) oleh para pengguna yang berhak;
seluruh . . .DISTRIBUSI II
- seluruh identitas pihak yang melakukan transaksi telah diuji keautentikan atau keasliannya; dan
- data transaksi keuangan dilindungi dari kemungkinan pengubahan dan setiap pengubahan dapat dideteksi.
Pasal 40
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “antar-Pelaku Usaha” adalah Transaksi Elektronik dengan model transaksi business to business.
Huruf b Yang dimaksud dengan “antara Pelaku Usaha dengan konsumen” adalah Transaksi Elektronik dengan model transaksi business to consumer.
Huruf c Yang dimaksud dengan “antarpribadi” adalah Transaksi Elektronik dengan model transaksi consumer to consumer.
Huruf d Yang dimaksud dengan “antar-Instansi” adalah Transaksi Elektronik dengan model transaksi antar-Instansi.
Huruf e Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b . . .
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup atau terbuka.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Pengguna Sistem Elektronik dari pengiriman Informasi Elektronik yang bersifat mengganggu (spam).
Contoh bentuk spam yang umum dikenal misalnya spam e-mail, spam pesan instan, spam usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, dan spam forum Internet.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d . . .
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Yang dimaksud dengan “kewajaran” adalah mengacu pada unsur kepatutan yang berlaku sesuai dengan kebiasaan atau praktik bisnis yang berkembang.
Pasal 47
Ayat (1) Contoh Transaksi Elektronik dapat mencakup beberapa bentuk atau varian antara lain:
- kesepakatan tidak dilakukan secara elektronik namun pelaksanaan hubungan kontraktual diselesaikan secara elektronik;
- kesepakatan dilakukan secara elektronik dan pelaksanaan hubungan kontraktual diselesaikan secara elektronik; dan
- kesepakatan dilakukan secara elektronik dan pelaksanaan hubungan kontraktual diselesaikan tidak secara elektronik.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Peraturan perundang-undangan dimaksud antara lain Undang- Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) . . .DISTRIBUSI II
Ayat (3) Huruf a Tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan antara lain dengan mengklik persetujuan secara elektronik oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Huruf b Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “secara setimbang” adalah memperhatikan kepentingan kedua belah pihak secara adil (fair).
Pasal 52
Ayat (1) Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagaimana tanda tangan manual dalam hal merepresentasikan identitas Penanda Tangan. Dalam hal pembuktian keaslian (autentikasi) tanda tangan manual dapat dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan terhadap spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan.
Pada Tanda Tangan Elektronik, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik berperan sebagai spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan.
Tanda Tangan Elektronik harus dapat digunakan oleh para ahli yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian bahwa Informasi Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54 . . .DISTRIBUSI II
Pasal 54
Ayat (1) Akibat hukum dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian.
Tanda Tangan Elektronik yang tidak tersertifikasi tetap mempunyai kekuatan nilai pembuktian meskipun relatif lemah karena masih dapat ditampik oleh yang bersangkutan atau relatif dapat dengan mudah diubah oleh pihak lain.
Dalam praktiknya perlu diperhatikan rentang kekuatan nilai pembuktian dari Tanda Tangan Elektronik yang bernilai pembuktian lemah, seperti tanda tangan manual yang dipindai (scanned) menjadi Tanda Tangan Elektronik sampai dengan Tanda Tangan Elektronik yang bernilai pembuktian paling kuat, seperti Tanda Tangan Digital yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang tersertifikasi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “unik” berarti setiap kode apapun yang digunakan atau difungsikan sebagai Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus merujuk hanya pada satu subjek hukum atau satu entitas yang merepresentasikan satu identitas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik yang dihasilkan dengan teknik kriptografi pada umumnya memiliki korelasi matematis berbasis probabilitas dengan data verifikasi Tanda Tangan Elektronik. Oleh sebab itu pemilihan kode kriptografi yang akan digunakan harus mempertimbangkan kecukupan tingkat kesulitan yang dihadapi dan sumber daya yang harus disiapkan oleh pihak yang mencoba memalsukan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Huruf c . . .
Huruf c Yang dimaksud dengan “media elektronik” adalah fasilitas, sarana, atau perangkat yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik yang digunakan untuk sementara atau permanen.
Huruf d Yang dimaksud dengan “data yang terkait dengan Penanda Tangan” adalah semua data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi jati diri Penanda Tangan seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta kode spesimen tanda tangan manual.
Yang dimaksud dengan “sistem terpercaya” adalah sistem yang mengikuti prosedur penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang memastikan autentitas dan integritas Informasi Elektronik. Hal tersebut dapat dilihat dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain:
- keuangan dan sumber daya;
- kualitas Perangkat Keras dan Perangkat Lunak;
- prosedur sertifikat dan aplikasi serta retensi data;
- ketersediaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
- audit oleh lembaga independen.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Keharusan adanya 3 (tiga) unsur yang menjadi masukan pada saat terjadinya proses penandatanganan dan memiliki pengaruh terhadap Tanda Tangan Elektronik yang dihasilkan pada proses tersebut akan menjamin keautentikan Tanda Tanda Elektronik, Informasi Elektronik yang ditandatangani serta waktu penandatanganan.
Ayat (5) . . .
Ayat (5) Contoh dari ketentuan ini adalah sebagai berikut:
- Perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik setelah waktu penandatanganan harus mengakibatkan Informasi Elektronik yang dilekatinya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, rusak, atau tidak dapat ditampilkan jika Tanda Tangan Elektronik dilekatkan dan/atau terkait pada Informasi Elektronik yang ditandatangani. Teknik melekatkan dan mengaitkan Tanda Tangan Elektronik pada Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat menimbulkan terjadinya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik baru yang:
- terlihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan; atau
- tampak terpisah dan Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat dibaca oleh orang awam sementara Tanda Tangan Elektronik berupa kode dan/atau gambar.
- Perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik setelah waktu Penandatanganan harus mengakibatkan sebagian atau seluruh Informasi Elektronik tidak valid atau tidak berlaku jika Tanda Tangan Elektronik terasosiasi logis dengan Informasi Elektronik yang ditandatanganinya. Perubahan yang terjadi terhadap Informasi Elektronik yang ditandatangani harus menyebabkan ketidaksesuaian antara Tanda Tangan Elektronik dengan Informasi Elektronik terkait yang dapat dilihat dengan jelas melalui mekanisme verifikasi.
Pasal 57
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab atas penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau alat pembuat Tanda Tangan Elektronik” adalah Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik harus dapat menyediakan sistem penelusuran yang dapat membuktikan ada atau tidaknya penyalahgunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan/atau alat pembuat Tanda Tangan Elektronik. Ayat (2) Keharusan penerapan teknik kriptografi untuk mengamankan proses pengiriman dan penyimpanan Tanda Tangan Elektronik dimaksudkan untuk menjamin integritas Tanda Tangan Elektronik. Pemilihan teknik kriptografi yang diterapkan untuk keperluan tersebut harus mengacu pada ketentuan atau standar kriptografi yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58 . . .
Pasal 58
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Faktor autentikasi yang dapat dipilih untuk dikombinasikan dapat dibedakan dalam 3 (tiga) jenis, yakni:
- sesuatu yang dimiliki secara individu (what you have) misalnya kartu ATM atau smart card;
- sesuatu yang diketahui secara individu (what you know) misalnya PIN/password atau kunci kriptografi; dan
- sesuatu yang merupakan ciri/karakteristik seorang individu (what you are) misalnya pola suara (voice pattern), dinamika tulisan tangan (handwriting dynamics), atau sidik jari (fingerprint).
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Kepemilikan Sertifikat Elektronik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik selain upaya keamanan lainnya.
Kepemilikan Sertifikat Elektronik berfungsi mendukung keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang mencakup antara lain kerahasiaan, keautentikan, integritas, dan kenirsangkalan (non-repudiation).
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Peraturan Menteri memuat antara lain pengaturan mengenai tata cara mengajukan permohonan sertifikasi elektronik yang dapat disampaikan melalui notaris.
Pasal 60 . . .
Pasal 60
Huruf a Yang dimaksud dengan pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik adalah pemeriksaan keberadaan fisik calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Yang dimaksud dengan “penyelenggara sertifikasi elektronik yang memperoleh pengakuan status berinduk” adalah penyelenggara sertifikasi elektronik yang menerbitkan Sertifikat Elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Root Certification Authority yang dikeluarkan oleh Menteri.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64 . . .
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Terhadap Sertifikat Keandalan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan asing yang tidak terdaftar, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Pasal 66
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Contoh “status dan kompetensi subjek hukum” adalah kedudukan Pelaku Usaha sebagai produsen, pemasok, atau penyelenggara maupun perantara.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68 . . .
Pasal 68
Ayat (1) Huruf a Pengamanan terhadap identitas (identity seal) merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya sebatas pengamanan bahwa identitas Pelaku Usaha adalah benar. Validasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan hanya terhadap identitas Pelaku Usaha yang paling sedikit memuat nama subjek hukum, status subjek hukum, alamat atau kedudukan, nomor telepon, alamat email, izin usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lembaga Sertifikasi Keandalan yang menerbitkan Sertifikat Keandalan ini memberikan kepastian penelusuran bahwa identitas Pelaku Usaha adalah benar.
Huruf b Pengamanan terhadap pertukaran data (security seal) merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya memberikan kepastian bahwa proses penyampaian atau pertukaran data melalui website Pelaku Usaha dilindungi keamanannya dengan menggunakan teknologi pengamanan proses pertukaran data (contoh: protokol SSL/secure socket layer).
Sertifikat Keandalan ini menjamin bahwa terdapat sistem pengamanan dalam proses pertukaran data yang telah teruji.
Huruf c Pengamanan terhadap kerawanan (vulnerability seal) merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa terdapat sistem manajemen keamanan informasi yang diterapkan oleh Pelaku Usaha dengan mengacu pada standar pengamanan Sistem Elektronik tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf d Pemeringkatan konsumen (consumer rating seal) merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya memberikan peringkat tertentu bahwa berdasarkan penilaian subjektif kepuasan konsumen terhadap layanan Transaksi Elektronik yang diselenggarakan Pelaku Usaha telah memberikan kepuasan konsumen.
Sertifikat . . .
Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa Pelaku Usaha telah mendapatkan pengakuan kepuasan konsumen berdasarkan pengalaman yang nyata dari konsumen meliputi proses pratransaksi, transaksi, dan pasca transaksi.
Huruf e Pengamanan terhadap kerahasiaan Data Pribadi (privacy seal) merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya sebagaimana mestinya.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “profesi” adalah keahlian tertentu yang dimiliki oleh se
Pasal 70
(1) Apabila salah satu profesional pembentuk Lembaga
Sertifikasi Keandalan izin profesinya dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga Sertifikasi Keandalan yang bersangkutan harus mengganti profesional yang izin profesinya dicabut dengan profesional lain dalam bidang yang sama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi Keandalan belum mengganti profesionalnya, Menteri mengeluarkan Lembaga Sertifikasi Keandalan dari daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Pasal 71
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 72
(1) Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga Sertifikasi
Keandalan dikenakan biaya administrasi.
(2) Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 73
(1) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh
Pengelola Nama Domain.
(2) Nama Domain terdiri atas:
- Nama Domain tingkat tinggi generik;
- Nama Domain tingkat tinggi Indonesia;
- Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
- Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
(3) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Registri Nama Domain; dan
- Registrar Nama Domain.
Pasal 74
(1) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat.
(2) Masyarakat . . .
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berbadan hukum Indonesia.
(3) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 75
(1) Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan
Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi Indonesia.
(2) Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan
pendaftaran Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi Indonesia kepada Registrar Nama Domain.
(3) Registri Nama Domain berfungsi:
- memberikan masukan terhadap rencana pengaturan Nama Domain kepada Menteri;
- melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain; dan
- menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
Pasal 76
(1) Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (3) huruf b melaksanakan pengelolaan
Nama Domain tingkat kedua dan tingkat turunan.
(2) Registrar Nama Domain terdiri atas Registrar Nama
Domain Instansi dan Registrar Nama Domain selain Instansi.
(3) Registrar Nama Domain Instansi melaksanakan
pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi.
(4) Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan
pendaftaran Nama Domain tingkat kedua untuk pengguna komersial dan nonkomersial.
(6) Registrar Nama Domain selain Instansi wajib terdaftar
pada Menteri.
Pasal 77 . . .
Pasal 77
(1) Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan
prinsip pendaftar pertama.
(2) Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan
- iktikad baik.
(3) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
berwenang:
- menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama Domain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
- menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain; atau
- menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama Domain melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 78
(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib
menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain secara akuntabel.
(2) Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar Nama
Domain bermaksud akan mengakhiri pengelolaannya, Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 79
(1) Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya
dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan.
(2) Instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai
dengan nama Instansi yang bersangkutan.
Pasal 80
(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan Pengguna Nama Domain.
(2) Pengguna . . .
(2) Pengguna Nama Domain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas Nama Domain yang didaftarkannya.
Pasal 81
(1) Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain
berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain.
(2) Dalam hal Registri Nama Domain dan Registrar Nama
Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelola Nama Domain selain Instansi, Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyetorkan sebagian pendapatan dari pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang dihitung dari prosentase pendapatan kepada negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 82
Pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 84
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13,
Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1),
Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22
ayat (1), Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 78 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi . . .DISTRIBUSI II
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- penghentian sementara; dan/atau
- dikeluarkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 62 ayat (1),
dan Pasal 65 ayat (4).
(3) Sanksi administratif diberikan oleh Menteri atau
pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengenaan sanksi oleh pimpinan Instansi Pengawas dan
Pengatur Sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.
Pasal 85
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 86
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib mendaftarkan diri kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang tidak melakukan pendaftaran dikenai denda adminstratif untuk setiap tahun keterlambatan.
Pasal 87 . . .
Pasal 87
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 88
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggara sertifikasi elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan yang telah beroperasi di Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 89
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan
- Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh lembaga asing yang memenuhi akreditasi di negara yang bersangkutan, tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik.
Pasal 90
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2012
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
ATAS
TENTANG
I. UMUM
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, yakni pengaturan mengenai Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), penyelenggara Agen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dan pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(4).
Pengaturan sebagaimana tersebut di atas merupakan rangkaian penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sehingga dapat disusun dalam satu peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Penyelenggara Sistem Elektronik menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Komponen Sistem Elektronik meliputi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, tenaga ahli, tata kelola, dan pengamanan. Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik pada umumnya dan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, antara lain diwajibkan untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri, dan wajib terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Penyelenggara . . .
Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau mendelegasikan kepada penyelenggara Agen Elektronik. Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara para pihak. Penyelenggara Agen Elektronik wajib terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Penyelenggara Sistem Elektronik dan penyelenggara Agen Elektronik dapat menyelenggarakan Transaksi Elektronik. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak wajib dilakukan dengan iktikad baik dan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran. Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya.
Dalam setiap penyelenggaraan Transaksi Elektronik diperlukan Tanda Tangan Elektronik yang berfungsi sebagai persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut. Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan. Tanda Tangan Elektronik meliputi Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dihasilkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik. Untuk penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib memperoleh pengakuan dari Menteri yang terdiri atas tingkatan terdaftar, tersertifikasi, atau berinduk. Kewajiban penyelenggara sertifikasi elektronik antara lain melakukan pendaftaran dan pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik dan menerbitkan Sertifikat Elektronik.
Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. Lembaga Sertifikasi Keandalan menerbitkan Sertifikat Keandalan melalui proses sertifikasi keandalan yang mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha.
Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk paling sedikit oleh konsultan Teknologi Informasi, auditor Teknologi Informasi, dan konsultan hukum bidang Teknologi Informasi. Selain itu, profesi lain yang dapat terlibat dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah akuntan, konsultan manajemen bidang Teknologi Informasi, penilai, notaris, dan profesi lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Setiap . . .
Setiap Instansi, Orang, Badan Usaha, dan masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama (first come first served). Nama Domain dikelola oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Keberadaan Nama Domain sesungguhnya lahir pada saat suatu nama itu diajukan dan diterima pendaftarannya oleh sistem pencatatan Nama Domain. Sistem tersebut merupakan alamat internet global dimana hierarkis dan sistem pengelolaan Nama Domain mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, baik nasional maupun internasional.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2),
Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17
ayat (3), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (4) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
