PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 77
BAB 8 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan
prinsip pendaftar pertama.
(2) Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan
- iktikad baik.
(3) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
berwenang:
- menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama Domain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
- menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain; atau
- menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama Domain melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
