PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 76
BAB 8 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (3) huruf b melaksanakan pengelolaan
Nama Domain tingkat kedua dan tingkat turunan.
(2) Registrar Nama Domain terdiri atas Registrar Nama
Domain Instansi dan Registrar Nama Domain selain Instansi.
(3) Registrar Nama Domain Instansi melaksanakan
pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi.
(4) Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan
pendaftaran Nama Domain tingkat kedua untuk pengguna komersial dan nonkomersial.
(6) Registrar Nama Domain selain Instansi wajib terdaftar
pada Menteri.
