PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 75
BAB 8 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan
Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi Indonesia.
(2) Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan
pendaftaran Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi Indonesia kepada Registrar Nama Domain.
(3) Registri Nama Domain berfungsi:
- memberikan masukan terhadap rencana pengaturan Nama Domain kepada Menteri;
- melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain; dan
- menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
