PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 74
BAB 8 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat.
(2) Masyarakat . . .
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berbadan hukum Indonesia.
(3) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
