PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 73
BAB 8 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh
Pengelola Nama Domain.
(2) Nama Domain terdiri atas:
- Nama Domain tingkat tinggi generik;
- Nama Domain tingkat tinggi Indonesia;
- Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
- Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
(3) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Registri Nama Domain; dan
- Registrar Nama Domain.
