PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 72
BAB 7 — LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
(1) Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga Sertifikasi
Keandalan dikenakan biaya administrasi.
(2) Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
