PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 78
BAB 8 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib
menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain secara akuntabel.
(2) Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar Nama
Domain bermaksud akan mengakhiri pengelolaannya, Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
